Bursa Kerja Khusus (BKK)

Unduh Logo BKK : Klik Disini

Apa Itu BKK ?

BKK adalah lembaga di SMK yang bertugas sebagai unit pelaksana yang melayani dan memberikan informasi lowongan pekerjaan, pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja.

BKK SMK Negeri 1 Magetan

  1. Landasan hukum pembentukan BKK Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud Nomor : 076/U/1993 dan Menaker Nomor : KEP.215/MEN/1993 tanggal 27 Pebruari 1993
  2. Ijin Usaha pendirian Bursa Kerja SMEA Negeri Magetan Surat Keputusan Ka. Kandep Naker Kodya Madiun Nomor: 01/W.12K.9/1994
  3. Surat Tanda Daftar Disnaker Kabupaten Magetan Nomor : 560 / 001 / 403.116 / 2022

Visi

Mewujudkan keterserapan lulusan SMKN I Magetan dan SMA/SMK sederajat ke Dunia Usaha dan Industri sesuai dengan Kompetensi yang dimiliki secara Proporsional, Produktif, Mandiri, Berbudi pekerti luhur yang mampu bersaing di pasar Global

Misi

  1. Menyalurkan dan menempatkan lulusan SMKN I Magetan dan SMA Sederajat ke Dunia Usaha dan Dunia Industri serta meningkatkan kerjasama dengan DU/DI.
  2. Meningkatkan kerjasama dengan DU/DI dalam rangka rekruitmen tenaga kerja secara berkelanjutan.
  3. Berperan sebagai pusat pelayanan pencari kerja lulusan dan industry dalam rangka rekruitmen tenaga kerja baik dalam negeri dan luar negeri.
  4. Memberikan pengetahuan kepada peserta didik SMK dan alumni maupun pencari kerja agar mereka menjadi pribadi yang mandiri, berkarakter yang siap menghadapi tantangan di dunia kerja.

Motto

” Lulus Sukses Kerja, Bersama BKK Kanesma”

Sistem Kerja BKK

  1. Koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Magetan.
  2. Menawarkan tamatan dan Mengadakan MoU dengan  DUDI / IDUKA/ UMKM.
  3. Menginformasikan jenis-jenis  lowongan kerja yang tersedia kepada siswa, alumni dan umum.
  4. Mendata Siswa dan alumni/umum yang berminat mendaftar tes kerja.
  5. Melaksanakan Tes Kerja atau Mengantar  Peserta untuk mengikuti seleksi di perusahaan.
  6. Menginformasikan Hasil Tes Kerja Yang sudah dilaksanakan/Diikuti Calon Tenaga Kerja.
  7. Melakukan Pembekalan Calon Tenaga Kerja sebelum berangkat ke DUDI / IDUKA/ UMKM.
  8. Melakukan pengantaran/pendampingan pengiriman calon tenaga kerja.